Debt Collector, Jangan Main Kotor dan Teror
Demi
perlindungan konsumen, BI pun mengatur penggunaan jasa Debt Collector
pada penagihan kartu kredit. Pada tanggal 7 Juni 2012 BI telah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 14/ 17 /DASP yang mengacu kepada
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
(APMK).
Regulasi terbaru tersebut membuat
penerbitan dan penggunaan APMK menjadi lebih ketat, yang mencakup
prinsip perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko
dalam pemberian Kartu Kredit, standar keamanan APMK, kerjasama antara
penyelenggara APMK dengan pihak lain, dan penyampaian laporan. Tata cara
penagihan, termasuk penggunaan jasa Debt Collector dalam penagihan
kartu kredit, pun diatur lebih rinci dan ketat.
Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit
baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari
perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib
memastikan bahwa: (a) tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku; (b) identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit; (c) tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan.
Jika Anda tiba-tiba didatangi debt-collector, pastikan mereka menggunakan kartu identitas resmi
yang diterbitkan penerbit kartu kreditnya. Perhatikan namam termasuk
foto diri yang wajib terpampang pada kartu identitas. Kita pun berhak
menolak jika mereka datang ke kantor kita, atau ke alamat lain yang
tidak tercantum dalam alamat penagihan atau domisili pada saat persetujuan penerbitan kartu kredit.
BI pun melarang penagihan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan
pemegang kartu kredit. Tekanan secara fisik atau verbal pun dilarang.
Pihak yang ditagih pun harus pemegang kredit yang bersangkutan, bukan
istri, anak, atau keluarga lainnya.
Modus lama yang sering dilakukan adalah
debt collector menelpon secara intesif, bahkan tak jarang dengan seperti
teror dan mengeluarkan kata-kata yang jauh dari ramah. Kini BI melarang
praktek-praktek seperti itu. Intinya, boleh menggunakan sarana
komunikasi, namun dilarang melakukannnya secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00
wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit. Penagihan di luar tempat
dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau
perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Selain memenuhi pokok-pokok etika
penagihan sebagaimana tersebut di atas, Penerbit Kartu Kredit juga harus
memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang
bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.
Dalam hal penagihan Kartu Kredit
dilakukan menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa
penagihan, juga berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit;
- Kerjasama antara Penerbit Kartu Kredit dengan perusahaan penyedia jasa penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Penerbit Kartu Kredit wajib menjamin kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan sama dengan jika dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.
—
Tidak ada komentar:
Posting Komentar